JAKARTA – Isu bohong atau hoaks kembali melanda terkait kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Parahnya, isu penggandaan e-KTP ini dikaitkan dengan tercecernya e-KTP di daerah salabenda, Kemang, Bogor, Jawa Barat.

Isu penggandaan ini dihembuskan kelompok tak bertanggungjawab dengan konteks Pilkada, Pileg dan Pilpres. Padahal, penggandaan itu merupakan dugaan yang harus diperkuat dengan alat bukti yang sah, dan bukan hanya berdasarkan foto atau rekaman. Pasalnya hal tersebut dapat memuat kecurangan, misalnya foto dalam e-KTP yang digandakan seolah orang yang sama memiliki lebih dari satu e-KTP.
Padahal, berdasarkan rilis Polres Bogor disebutkan penyelidikan kasus KTP yang tercecer di jalan raya Kemang, Kabupaten Bogor. Setelah memonitor viralnya foto KTP yg tercecer didaerah salabenda Kemang Bogor pada sekitar pukul 13.40 Wib, Sabtu 26 Mei 2018, jajaran Polres Bogor langsung mencari TKP dan memulai penyelidikan dan berhasil menemukan objek KTP pada dini hari jam 01.30 WIB Minggu 27 Mei 2018 di gudang Kemendagri, Semplak, Kemang, Kabupaten Bogor.
Hasil penyelidikan Polres Bogor terkait kasus KTP yang tercecer, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi sebanyak 17 orang termasuk Staf Ditjen Dukcapil Kemendagri dan supir kendaraan, olah TKP , pemeriksaan terhadap objek KTP yang tercecer dan pengecekan CCTV hasil penyelidikan, diketahui:
Pertama, benar pada 26 Mei 2018 telah dilaksanakan kegiatan pemindahan barang – barang inventaris Ditjen Dukcapil Kemendagri termasuk KTP yang reject atau rusak tidak dapat digunakan lagi. Pemindahan barang inventaris tersebut dilengkapi juga dengan dokumen surat jalan dan resmi.
Adapun barang barang yang dipindahkan antara lain Inventaris seperti meja kursi lemari dan barang tidak terpakai lainnya yang secara berkala dilakukan. Di antara barang yang tidak terpakai tersebut adalah KTP yang sudah tidak dapat digunakan, antara lain : karena rusak, pencetakan tidak sempurna, material KTP yang rusak, kesalahan input data, chip Tidak terbaca dan lainnya.
Kedua, adapun pelaksanaan pemindahan barang berasal dari kantor Disdukcapil di daerah pasar Minggu ke gudang Kemendagri yang berada di Semplak Kabupaten Bogor. Proses *perpindahan barang di laksanakan menggunakan jasa ekspedisi pengangkut barang yang start pada jam 10.15 wib . Pada saat melintasi Daerah Perempatan Salabenda kecamatan Kemang Kabupaten Bogor barang pindahan berupa KTP yang tidak dapat dipergunakan tersebut terjatuh secara tidak sengaja sebanyak dua kardus. Kardus berisi KTP tersebut terjatuh karena penempatannya pada bak truck yang tidak tepat.
Ketiga, pada saat KTP yang tidak terpakai tersebut jatuh supir kemudian turun dan dibantu dengan warga sekitar mengumpulkan KTP yang jatuh tersebut dan dimuat kembali ke dalam truk. Pada saat mengumpulkan KTP itulah salah seorang pengguna jalan kemudian mendokumentasikan kejadian tersebut dan meviralkannya. Selanjutnya ekspedisi tersebut melanjutkan perjalanan sekitar jam 13.05 wib dan sampai di gudang Kemendagri di daerah Semplak kemudian KTP diturunkan ke gudang secara lengkap.
Keempat, KTP Yang tidak dapat dipergunakan tersebut dikumpulkan dari berbagai daerah yang mengembalikan KTP yang tidak dapat digunakan untuk mendapat penggantian bahan material yang baru. Salah satu KTP yang viral adalah berasal dari Sumatra Selatan, kebetulan berasal dari satu bundle KTP pengembalian dari Sumsel, yang permasalahannya adalah kesalahan input data tanggal lahir. Untuk pemusnahan KTP tersebut belum dapat dilaksanakan karena KTP termasuk barang spesifik yang pemusnahannya harus dilindungi aturan, sementara aturannya belum ada.
Lima, berdasarkan hasil penyelidikan, tidak terdapat perbuatan melawan hukum atas kejadian tersebut.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menanggapi Sesditjen Dukcapil I Gede Suratha sudah melakukan pengecekan di lapangan dengan jajaran Polsek Kemang dan Polres Kabupaten Bogor menunjukkan bahwa KTP-el yg tercecer tersebut adakah KTP-el rusak/invalid dan diangkut dari gudang penyimpanan sementara di Pasar Minggu ke Gudang Kemendagri di Semplak Bogor.
“Semua KTP-el yang jatuh dari mobil pengangkut sudah diamankan bersama masyarakat dan dikembalikan ke mobil pengangkut unt selanjutnya dibawa ke Gudang Penyimpanan di Semplak, disaksikan oleh petugas kemendagri yg ditugaskan melaksanaksn pemindahan barang dari Pasar Minggu ke Semplak,” katanya.
KTP-el rusak/invalid yang dibawa ke Semplak sebanyak 1 dus dan 1/4 karung (bukan ber karung karung) . Jumlahnya kepingnya tidak dihitung karena merupakan gabungan dari sisa-sisa pengiriman sebelumnya.
Dengan demikian, masyarakat hendaknya tidak terprovokasi isu terkait penggandaan eKTP yang dikaitkan dengan upaya politik. Masyarakat diharapkan tidak memercayai isu provokatif karena hal tersebut hanya akan menimbulkan instabilitas sosial politik menjelang penyelenggaraan Pemilu.