JAKARTA – Imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab berencana pulang ke tanah air pada 21 Februari 2018. Sekretaris Jenderal DPD FPI DKI Jakarta Novel Bamukmin mengatakan dalam surat elektronik disebutkan Rizieq berangkat Selasa 20 Februari dari Bandara Internasional King Abdul Aziz Arab Saudi dan tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Rabu 21 Februari 2018 pukul 09.00 WIB.

Menurut Ketua Panitia Penyambutan Imam Besar Habib Rizieq (PPIB 212) Eggi Sudjana, penyambutan dilakukan di Bandara Soekarno Hatta. Eggi berharap Presiden Joko Widodo dapat ikut menyambut kepulangan Rizieq.
Rizieq meninggalkan Indonesia setelah pergi umrah bersama keluarganya untuk menunaikan nazar atas kekalahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada 26 April 2017. Ia pergi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan konten pornografi.
Rizieq dalam beberapa ceramahnya sangat provokatif terhadap pemerintah. Isi ceramah Rizieq selalu mendeskritkan pemerintah dan Presiden Joko Widodo yang berpotensi memecahbelah bangsa dan mengadu domba masyarakat dengan pemerintah.
Beberapa kali Rizieq menyatakan ingin kembali ke Indonesia, namun ucapannya tidak kunjung menjadi kenyataan. Polri pun telah mengimbau Rizieq pulang ke tanah air. Bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga mengimbau Rizieq pulang untuk menjalani proses hukum. Hingga akhirnya Polri menetapkan Rizieq sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Eggi Sudjana, menyebutkan Rizieq belum kembali ke Indonesia untuk menghindari konflik antara pendukung Rizieq dan pemerintah.
Untuk itu, penyambutan terhadap Rizieq yang disiapkan oleh pendukungnya terlalu berlebihan. Berdasarkan track record Rizieq selama ini, penyambutan tidak pada tempatnya. Sebab Rizieq meninggalkan Indonesia bukan sebagai pahlawan, tetapi pelarian dari kasus hukum.
Permintaan Eggi Sudjana agar Presiden Joko Widodo menyambut kedatangan Rizieq juga berlebihan. Rizieq merupakan DPO, kepulangannya ke Indonesia sebuah kewajiban untuk memenuhi proses hukum. Tidak layak seorang Presiden menyambut orang yang telah ‘lari’ dari hukum.