CIREBON – Setelah puluhan tahun hidup diatas tanah yang tidak bersertifikat karena merupakan tanah timbul, beberapa warga di RW 10 Samadikun Selatan Kelurahan Kesenden Kecamatan Kejaksan, akhirnya mendapatkan bukti legal kepemilikan tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang digulirkan oleh Presiden RI , Joko Widodo.

Salah satu warga di RT 03 RW 10 Samadikun Selatan, Nengsih menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat karena telah memberikan pelayanan yang memudahkan di sektor pertanahan.
“Sebagai warga yang menerima, saya senang mas, karena sekarang punya sertifikat tanah,” ungkapnya kepada Cirebonpos, Rabu (30/5).
Masih kata Nengsih, saat ini masih banyak tetangga-tetangga nya yang belum memiliki sertifikat. Sehingga, dirinya mengharapkan, program PTSL ini terus dilanjutkan karena manfaatnya sangat dirasakan oleh masyarakat.
“Bermanfaat sekali untuk masyarakat mas. Kalau bisa PTSL ini diteruskan, masih banyak warga lain yang belum punya sertifikat,” tuturnya.
Warga lainnya di RW 10 Samadikun Selatan, Taryati yang mendapatkan sertifikat melalui PTSL pun sangat terlihat senang, karena saat ini ia memiliki bukti sah kepemilikan tanahnya seluas 87 meter.
“Tanah saya seluas 87 meter sekarang sudah beraertifikat mas, alhamdulillah,” tandasnya. *
Sumber: Cirebon Post