JAKARTA – Kubu bakal Calon Presiden Prabowo Subianto tercyduk melakukan black campaign. Mereka membagikan uang pecahan Rp50.000 yang pada lembarannya terdapat stempel bertulis “Prabowo-Satria Piningit; Heru Cakra Ratu Adil”.

Hal itu terkuak dari keterangan seorang warga Tangerang, Banten. Pria bernama Adrian Hartanto Ardi (27) itu mengaku mendapatkan uang dengan stempel tak lazim tersebut justru dari sebuah mesin ATM di sebuah minimarket di kawasan Modernland, Kota Tangerang. Dia menarik tunai uang senilai Rp300 ribu dan salah satu lembar di antaranya berstempel Prabowo.
“Baru sadar tadi pagi saat mau belanja, ada salah satu uang pecahan lima puluh ribu stempel tulisan Prabowo,” kata Adrian Senin, (3/9).
Pria warga Taman Cibodas tersebut berterus terang cukup terkejut ketika melihat uangnya berstempel semacam itu. Sebab mendekati masa Pemilu Presiden politik uang bisa saja terjadi. Lagi pula ia mendapatkan uang itu dari mesin ATM.
Propaganda negatif terhadap pihak-pihak yang melakukan black campaign melalui pola yang sama terjadi lima tahun yang lalu jelang Pilpres dengan membubuhkan stempel Prabowo di uang kertas.
Pihak Bank Indonesia dengan tegas menyatakan sesuai UU No.7 Tahun 2011 Pasal 25 Setiap orang dilarang merusak, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol Negara. Uang berstempel tersebut dinyatakan tidak layak edar, bagi masyarakat yang menemukan diharapkan untuk menukarkan ke kantor BI terdekat. Selain itu masyarakat juga berhak menolak jika ada yang menggunakan uang tersebut untuk transaksi.
Berdasarkan hal ini, masyarakat diminta untuk waspada dan jangan mau dibodohi dengan modus uang berstempel demi mendulang suara di pemilu 2019. Indonesia butuh pemimpin yang membuat rakyatnya menghasilkan uang, bukan menerima uang.