JAKARTA – PTUN Jakarta Timur kembali menggelar sidang gugatan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Kamis (1/3). Sidang tersebut menghadirkan Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Asyaad Mbai sebagai saksi ahli yang dari pihak Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam keterangannya, Mbai mengatakan ideologi Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI sama dengan organisasi teroris karena menganut paham takfiri yaitu mengkafir orang lain.
Di hadapan hakim PTUN Jakarta Timur, Mbai menyebut terorisme berakar dari radikalisme. Sementara terorisme mengatasnamakan agama dengan tujuan politis dengan kegiatan yang bertentangan dengan ajaran agama.
Mbai menilai ada kesamaan antara pelaku teror, yaitu mereka yang menganut paham takfiri. Paham takfiri adalah paham yang mengkafir-kafirkan orang lain. Paham tersebut menjadi dasar dari aksi terror yang terjadi.
Selain itu, Mbai menambahkan, radikalisme dan terorisme merupakan ancaman serius terhadap kemanusiaan dan menghancurkan peradaban manusia.
“Terorisme dan radikalisme bertujuan politik untuk merebut kekuasaan, mendirikan khilafah serta menegakkan syariah yang menurut atau sesuai dengan versi mereka. Negara kita, menghadapi darurat radikalisme apalagi dengan masuknya paham khilafah ke Indonesia,” ujar Mbai.
Mbai menjelaskan, setidaknya 25 orang pelaku terror di Indonesia yang sudah mendapatkan putusan di pengadilan, semuanya memiliki kesamaan ideologi dengan HTI, yakni menganut paham khilafah. Penangkapan para pelaku teror itu, kata Mbai, semuanya berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Sementara itu kuasa hukum HTI Gugum Ridho Putra mempertanyakan saksi ahli yang dihadirkan karena keterangan saksi dianggap berusaha mengaitkan HTI dengan organisasi terorisme. Sementara faktanya organisasi HTI tidak pernah ditetapkan sebagai organisasi terorisme.
Menurutnya jika memang ada mantan anggota HTI yang melakukan aksi teror dengan kelompok lain, maka fakta tersebut tidak serta merta menjadikan HTI dapat disebut sebagai organisasi terorisme. “Seperti saya contohkan di persidangan, jika ada pegawai Kemenkumham yang korupsi apakah institusinya dapat dikatakan institusi korup, kan tidak,” kata Ridho.
HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI. Dalam persidangan ini HTI menggugat keputusan Kemenkumham tersebut.