JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan kelompok Muslim Cyber Army (MCA) menggunakan nama Muslim sebagai nama sindikatnya. Pasalnya kelompok ini dalam aktifitasnya jauh dari nilai-nilai ajaran Islam dengan menyebarkan hoax dan ujaran kebencian di dunia maya.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid, dengan mencatut nama Muslim, MCA telah merusak dan menodai kesucian serta keluhuran ajaran Islam.
“Perbuatan tersangka disamping bertentangan dengan hukum positif, juga tidak dibenarkan secara syariah dan haram hukumnya, karena dapat menimbulkan keresahan, ketakutan, perpecahan, permusuhan yang dapat menimbulkan kerusakan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” kata Zainut, Kamis (1/3).
Zainut menjelaskan, MUI telah menetapkan Fatwa Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Fatwa MUI tersebut menyatakan, setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, adu domba, penyebaran permusuhan, aksi bullying, serta ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan (SARA).
Selain itu, kata Zainut, MUI juga mengharamkan kegiatan memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat.
“Kegiatan buzzer seperti kelompok MCA di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoaks, gibah, fitnah, namimah, bullying, gosip dan hal-hal lain sejenisnya sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, juga haram hukumnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, hal yang sama juga berlaku bagi orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa buzzer dan orang yang memfasilitasi serta penyandang dana kegiatan tersebut, haram hukumnya.
MUI menduga kelompok MCA merupakan sindikat kejahatan dunia maya (cybercrime) yang sangat terorganisir dengan rapi. Sebab, syarat menjadi anggota inti di The Family MCA yang jumlahnya ratusan ribu orang harus lulus tahapan seleksi dan memenuhi kualifikasi tertentu.
MUI meminta aparat kepolisian mengusut tuntas seluruh jaringannya dan menangkap otak pelakunya agar diketahui motif perbuatannya.
Seperti diketahui, polisi sudah menangkap 14 orang yang terlibat dalam MCA. Polisi masih memburu sejumlah orang. MCA menyebar konten-konten yang meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama dan pencemaran nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu. Pelaku juga menyebarkan konten berisi virus pada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima.
Dengan tertangkapnya sebagian anggota kelompok MCA, isu PKI telah berkurang jauh di media sosial.