• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Stop Fitnah
Advertisement
  • Home
  • Kabar
    • Nasional
    • Regional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Sosbud
    • Hankam
  • Fakta
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar
    • Nasional
    • Regional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Sosbud
    • Hankam
  • Fakta
  • Infografis
No Result
View All Result
Stop Fitnah
No Result
View All Result
Home Kabar Ekonomi

Presiden Jokowi Luncurkan Paket Kebijakan yang Mudahkan Investor Berbisnis

3 September 2018
in Ekonomi, Kabar
0
Presiden Jokowi Luncurkan Paket Kebijakan yang Mudahkan Investor Berbisnis
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Presiden Joko Widodo berkomitmen mendorong kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Contohnya dengan peluncuran paket kebijakan jilid XVI. Paket ini mencakup upaya percepatan penerbitan perizinan usaha dari tingkat pusat hingga daerah.

Menurut Jokowi, paket kebijakan tersebut dikeluarkan berupa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai percepatan kemudahan berusaha. Aturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan berusaha dari tahap pertama hingga akhir.

“Jadi, Perpres yang akan diumumkan hari ini adalah tujuan kemudahan berusaha. Tahap pertama pembentukan satgas laku lalu perizinan ceklis,” kata Jokowi di Gedung BEI, Jakarta.

Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, pemerintah sejatinya ingin terus mendorong kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan ekonomi yang efisien. Karena itu, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan tersebut yang berisi tentang Perpres percepatan pelaksanaan berusaha.

“Kebijakan bertujuan untuk meningkatkan standar pelayanan perizinan berusaha yang efisien, mudah dan terintegrasi tanpa mengabaikan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Darmin menambahkan, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya dalam peroses perizinan dan meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (Pemda).

Ia mengatakan, penerbitan Perpres ini dilatarbelakangi kondisi pelayanan saat ini yang belum optimal. Misalnya, perizinan masih bersifat parsial dan tidak terintegrasi, sekuensial (berurutan), belum seluruhnya menggunakan teknologi informasi (online), waktu penyelesaian dan biaya perizinan yang tidak jelas, serta paradigma di tubuh birokrasi sendiri sebagai pemberi izin dan belum melayani.

Berikut rincian paket kebijakan yang diluncurkan Presiden Jokowi hari ini:

Tahap Pertama:

1. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk pengawalan dan penyelesaian hambatan perizinan dalam pelaksanaan berusaha (end to end). Satgas terdiri dari Satgas Nasional dan Satgas pada kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota.

Satgas ini bertugas mengkoordinasikan Satgas pada kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota dan memastikan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan peningkatan pelayanan seluruh perizinan yang menjadi kewenangannya (end to end).

Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Nasional membentuk klinik penyelesaian hambatan, di antaranya yaitu Klinik Tata Ruang dan Kehutanan, Klinik Pertanahan, dan Klinik Ketenagakerjaan.

Satgas pada kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota bertugas melakukan penyelesaian perzinan yang menjadi kewenangannya serta menyediakan layanan pengaduan (help desk).
Satgas pada kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota terdiri dari Satgas Leading Sector (utama) dan Satgas Supporting (pendukung).

Selanjutnya, Satgas Leading Sector dan Satgas Supporting yang memberikan dukungan untuk perizinan berusaha pada leading sector. Satgas Supporting pada kementerian/lembaga antara lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

2. Penerapan perizinan checklist pada KEK, FTZ, Kawasan Industri, dan Kawasan Pariwisata.

Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada KEK, FTZ, Kawasan Industri, dan Kawasan Pariwisata menyediakan checklist berupa daftar seluruh perizinan yang harus diselesaikan oleh pelaku usaha dalam waktu tertentu.

Setelah pelaku usaha memperoleh pendaftaran penanaman modal (Indicative Investment Certificate), pelaku usaha memilih kawasan untuk tempat berusaha.

PTSP kemudian memberikan kepada pelaku usaha, berupa akta pendirian dan pengesahan badan usaha, NPWP, Tanda Daftar Perusahaan, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan.

Selanjutnya, pelaku usaha menandatangani checklist sebagaimana dimaksud pada huruf a dan checklist tersebut merupakan perizinan sementara yang mencakup: perizinan lingkungan (UKL-UPL), sertifikat tanah, rencana teknis bangunan/IMB, dan Izin Usaha.

3) Penerapan perizinan dengan penggunaan data sharing.

Untuk perizinan berusaha di luar KEK, FTZ, Kawasan Industri, dan Kawasan Pariwisata yang belum menggunakan perizinan checklist, pelaksanaan kemudahan perizinan oleh PTSP dan instansi terkait lainnya dilakukan melalui penggunaan data secara bersama (data sharing).

Pelaku usaha untuk mendapatkan beberapa perizinan berusaha termasuk perizinan untuk konstruksi, cukup menyampaikan sekali dokumen persyaratan kepada PTSP.

Dokumen persyaratan yang disampaikan tersebut digunakan oleh PTSP dan instansi terkait lainnya secara bersama (data sharing) untuk menyelesaikan izin lokasi atau penetapan lokasi, izin lingkungan, izin gangguan, analisa dampak lalu lintas, persetujuan rencana teknis bangunan/IMB, perizinan sektor industri serta untuk permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, cukai, dan fasilitas lainnya.

Tahap Kedua:

1. Reformasi peraturan perizinan berusaha

Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota wajib melakukan evaluasi atas seluruh dasar hukum pelaksanaan proses perizinan berusaha yang berlaku pada saat ini termasuk untuk UMKM. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, masing-masing melakukan penyederhanaan pengaturan perizinan berusaha melalui penerbitan peraturan pengganti (baru) termasuk Perda, yang memuat secara jelas.

Penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi (Single Submission). Uji coba Single Submission ditargetkan pada 1 Januari 2018 dan pelaksanaannya secara bertahap dimulai setelah uji coba berhasil dilaksanakan dan selambat-lambatnya pada Maret 2018. Seluruh proses Single Submission dan PTSP dilakukan dalam satu gedung.

Tags: JokowiPaket Kebijakan
Previous Post

Sukses di Indonesia, Penutupan Asian Games Jadi Trending Topik di Twitter

Next Post

Terkuak! Pelaku Bom Bunuh Diri di Surabaya Pernah Bentangkan #2019GantiPresiden

Related Posts

Presiden: Percepatan Pembangunan Tumbuhkan Sentra Ekonomi Baru
Kabar

Presiden: Percepatan Pembangunan Tumbuhkan Sentra Ekonomi Baru

6 November 2018
Presiden Joko Widodo Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan Desa Dua Kali Lipat
Kabar

Presiden Joko Widodo Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan Desa Dua Kali Lipat

6 November 2018
Tolak Minta Maaf Soal Tampang Boyolali Bukti Prabowo Sosok Arogan
Kabar

Tolak Minta Maaf Soal Tampang Boyolali Bukti Prabowo Sosok Arogan

6 November 2018
Ma’ruf Imbau Ulama Sampaikan Informasi Santun Tanpa Memaki
Kabar

Ma’ruf Imbau Ulama Sampaikan Informasi Santun Tanpa Memaki

6 November 2018
Yusril Ihza Jadi Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin Cuma-cuma
Kabar

Yusril Ihza Jadi Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin Cuma-cuma

6 November 2018
Tersinggung Ucapan Prabowo, Ribuan Warga Boyolali Demo Turun ke Jalan
Kabar

Tersinggung Ucapan Prabowo, Ribuan Warga Boyolali Demo Turun ke Jalan

5 November 2018
Next Post
Terkuak! Pelaku Bom Bunuh Diri di Surabaya Pernah Bentangkan #2019GantiPresiden

Terkuak! Pelaku Bom Bunuh Diri di Surabaya Pernah Bentangkan #2019GantiPresiden

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tangkal Hoax

Blog Hoax Catut Megawati Tak Butuh Suara Umat Muslim Menyebar

3 September 2018
Situs Temp0-Info Muat Berita Hoax Terkait PDIP dan Azan

Situs Temp0-Info Muat Berita Hoax Terkait PDIP dan Azan

3 September 2018
Kasihan! Surat Pengajuan Bertemu Prabowo, Amien Rais dan Rizieq Ditolak Pangeran Saudi

Kasihan! Surat Pengajuan Bertemu Prabowo, Amien Rais dan Rizieq Ditolak Pangeran Saudi

3 September 2018
Sebut 89% Warganet Pilih Presiden Baru, Polling Pilpres 2019 di Twitter Tak Valid

Sebut 89% Warganet Pilih Presiden Baru, Polling Pilpres 2019 di Twitter Tak Valid

3 September 2018
Presiden: Percepatan Pembangunan Tumbuhkan Sentra Ekonomi Baru

Presiden: Percepatan Pembangunan Tumbuhkan Sentra Ekonomi Baru

0
Survei Polmark: Masyarakat Setuju Jokowi Berpasangan Dengan Budi Gunawan

Survei Polmark: Masyarakat Setuju Jokowi Berpasangan Dengan Budi Gunawan

0
Tangkal Hoax

Blog Hoax Catut Megawati Tak Butuh Suara Umat Muslim Menyebar

0
Waspada Fitnah! PDIP Tegaskan Berita Tak Butuh Suara Umat Islam Adalah Hoax

Waspada Fitnah! PDIP Tegaskan Berita Tak Butuh Suara Umat Islam Adalah Hoax

0
Presiden: Percepatan Pembangunan Tumbuhkan Sentra Ekonomi Baru

Presiden: Percepatan Pembangunan Tumbuhkan Sentra Ekonomi Baru

6 November 2018
Presiden Joko Widodo Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan Desa Dua Kali Lipat

Presiden Joko Widodo Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan Desa Dua Kali Lipat

6 November 2018
Tolak Minta Maaf Soal Tampang Boyolali Bukti Prabowo Sosok Arogan

Tolak Minta Maaf Soal Tampang Boyolali Bukti Prabowo Sosok Arogan

6 November 2018
Ma’ruf Imbau Ulama Sampaikan Informasi Santun Tanpa Memaki

Ma’ruf Imbau Ulama Sampaikan Informasi Santun Tanpa Memaki

6 November 2018

Recent News

Presiden: Percepatan Pembangunan Tumbuhkan Sentra Ekonomi Baru

Presiden: Percepatan Pembangunan Tumbuhkan Sentra Ekonomi Baru

6 November 2018
Presiden Joko Widodo Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan Desa Dua Kali Lipat

Presiden Joko Widodo Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan Desa Dua Kali Lipat

6 November 2018
Tolak Minta Maaf Soal Tampang Boyolali Bukti Prabowo Sosok Arogan

Tolak Minta Maaf Soal Tampang Boyolali Bukti Prabowo Sosok Arogan

6 November 2018
Ma’ruf Imbau Ulama Sampaikan Informasi Santun Tanpa Memaki

Ma’ruf Imbau Ulama Sampaikan Informasi Santun Tanpa Memaki

6 November 2018
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2017 StopFitnah.Com

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar
  • Fakta
  • Infografis

© 2017 StopFitnah.Com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In