JAKARTA – Sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial yang tergabung dalam grup WhatsApp The Family Muslim Cyber Army (MCA) berhasil diungkap Polri. Atas kerjasama Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan, empat pelaku MCA ditangkap di sejumlah tempat pada Senin (26/2).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Fadil Imran mengatakan, empat tersangka yang ditangkap adalah ML di Tanjung Priok, RSD di Pangkal Pinang, RS di Bali, dan Yus di Sumedang.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, grup ini sering melempar isu provokatif di media sosial,” kata Fadil, Selasa (27/2).
Fadil menambahkan, konten-konten yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, dan mencemarkan nama baik presiden, pemerintah, dan tokoh-tokoh tertentu. Pelaku juga menyebarkan konten berisi virus pada orang tertentu.
“Yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kata Fadil, para tersangka dijerat dengan dugaan menyebar ujaran kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA. Para pelaku juga diduga sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.