JAKARTA – Rencana laporan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait pertemuan Joko Widodo (Jokowi) dengan pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Istana Negara dinilai salah alamat. Politikus Partai Golkar M Misbakhun mengatakan, Ombudsman adalah lembaga untuk menampung semua pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik oleh negara.

“Sedangkan Istana Negara bukanlah domain pelayanan publik karena Istana tidak mengadakan pelayanan publik,” kata Misbakhun, Minggu (4/3).
Menurut anggota Komisi XI DPR itu, Istana Negara merupakan tempat bagi presiden menjalankan kegiatan protokoler kenegaraan, termasuk menerima tamu yang bersifat resmi ataupun informal. Sedangkan, penggunaan fasilitas negara seperti istana bagi kepentingan presiden untuk urusan resmi ataupun pribadi bukanlah domain aduan yang menjadi kewenangan Ombudsman.
Misbakhun juga menegaskan, pertemuan Presiden Jokowi dengan pimpinan parpol di Istana Negara bukan hal baru. Ia kemudian menyebutkan, Jokowi pernah bertemu Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan para elite parpol lainnya secara terpisah di Istana Negara.
“Presiden pernah menerima pimpinan PKS di Istana Negara, pernah menerima Pak Prabowo (ketua umum Gerindra) di Istana Bogor,” ujarnya.
ACTA menilai pertemuan Jokowi dengan PSI karena maladministrasi sebab Jokowi membahas soal politik dengan partai pendukungnya di Istana Negara. Sekretaris Dewan Pembina ACTA, Said Bakhri mengatakan pertemuan Jokowi dan PSI akan ditindaklanjuti dengan melaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia.
Pernyataan ACTA dinilai berlebihan. Di samping Istana Negara sebagai tempat bagi Presiden menerima tamu bersifat resmi, dalam pertemuan dengan PSI juga tidak ada mekanisme yang dilanggar. PSI hanya menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo terkait infrastruktur, pengentasan kemiskinan, UU MD3, korupsi dan intoleransi serta masalah intoleransi yang semakin menjadi-jadi menjelang Pilkada dan Pilpres