JAKARTA – Partai Gerindra ternyata bobrok. Partai besutan calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, ini memiliki kader yang bermasalah.

Seperti Sri Kartika Dewi adalah Caleg Gerindra No urut 1 di Tanah Datar. Ia tertangkap basah saat memakai dan bertransaksi sabu di sebuah rumah kontrakan di Lintau Buo Utara, Tanah Datar, Sumatera Barat.
Polisi menyita dua paket sabu yang disembunyikan di dalam telepon genggam Kartika. Penangkapan Emak-emak caleg Gerindra ini bermula dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba di dalam rumah kontrakan tersebut.
Saat penyergapan,polisi juga menangkap Awe dan Budi bandar narkoba yang telah menjadi target operasi polisi. Petugas berhasil mengamankan satu paket sedang dan satu paket kecil narkoba jenis sabu yang disembunyikan didalam hanphone tersangka. Ketiganya blangsung digelandang ke mapolresta tanah datar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Selain melanjutkan proses hukum tersangka, polisi juga akan mendatangi kantor KPU dan Bawaslu setempat terkait adanya pelanggaran kode etik dari salah satu caleg yang tertangkap menggunakan narkoba.
Selain itu terdapat pula Caleg DPRD Kota Semarang dari Partai Gerindra, Arsa Bahra Putra (24) ditangkap polisi, saat menggelar pesta sabu di sebuah rumah di Jalan Sedayu Indah, Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk, Semarang.
Dia digerebek petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang pada Minggu (6/1/2019) malam. Arsa tercatat sebagai caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil 1) nomor urut 2 yang meliputi Semarang Utara, Semarang Tengah, dan Semarang Timur.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,5 gram beserta alat isapnya. Selain mengamankan Arsa Bahra Putra, polisi juga menangkap Agus (40) yang merupakan tuan rumah tempat penggerebekan terjadi.
Berdasarkan informasi, rumah Agus ini dijadikan sebagai posko pemenangan Arsa Bahra Putra sebagai Caleg DPRD Kota Semarang. Sejumlah relawan juga biasa berkumpul untuk konsolidasi dan mengatur strategi menuju Pileg 2019.
“Masih kami periksa. Detailnya nanti tunggu hasil pemeriksaan,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji kepada awak media, Selasa (8/1/2019).
Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Bambang Yoga menambahkan, dari hasil pemeriksaan calon wakil rakyat untuk sementara mengaku sebagai pengguna. Pelaku juga menyampaikan baru mencoba barang haram tersebut setelah masa pencalegan. “Dari pengakuannya (konsumsi sabu) dua hingga tiga bulan semenjak pencalegan,” kata Bambang Yoga.
Sementara itu, Makmur, Kepala Desa Papandangan, Kecamatan Anreapi, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan pelanggaran pemilu. Dia dilaporkan setelah diduga membagi-bagikan selembar sarung, kalender dan foto caleg DPR RI kepada warganya di kantor desa setempat.
Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan kepala desa dengan mengampanyekan salah satu caleg DPR RI yang juga merupakan istri Gubernur Sulbar, Andi Ruskati Ali Baal Masdar, ini berawal dari beredarnya sebuah video rekaman berdurasi 3 menit di media sosial.
Dalam video rekaman tersebut, warga berebut sarung di Kantor Desa Pappadangan Kecamatan Anreapi Kabupaten Polewali Mandar ( Polman ), Kamis (4/1/2019) lalu. Dalam rekaman video tersebut, diduga diselipkan stiker dan kalender yang bergambar salah seorang Caleg Andi Ruskati Ali Baal yang tak lain merupakan istri dari Gubernur Sulawesi Barat.
Warga kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak Panwas Kecamatan setempat. Setelah menelusuri, Panwascam kemudian meneruskan laporan ini ke Bawaslu Kabupaten. Kasus ini telah ditangani oleh tim sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Polewali Mandar.
Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Polewali Mandar Arham Syah mengatakan, laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan salah satu caleg dengan memanfaatkan aparat desa telah teregistrasi di Bawaslu Polman. Bawaslu, lanjut dia, akan segera memanggil Kades tersebut untuk diperiksa.
“Kami akan panggil yang bersangkutan (kades) untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran pemilu salah satu kades. Bawaslu akan kumpulkan dulu semua bukti dan masukan. Nanti kami lihat di sentra Gakumdu siapa saja yang akan dipanggil,” ujar Arham.
Arham menambahkan, jika terbukti melakukan pelanggaran pemilu sesuai ketentuan yang ada, kepala desa tersebut terancam pidana 1 tahun penjara serta denda Rp 12 juta karena telah melanggar Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.