JAKARTA – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bermanuver aneh. MAKI memprotes gaji yang diterima oleh Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri sebesar Rp112 juta dan gaji anggota BPIP Mahfud MD Rp100 juta.

Padahal, besaran gaji tersebut diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Perpres Nomor 42/2018 itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Mei 2018.
Menurut MAKI, Ketua Dewan Pengarah BPIP dan anggota murni memberikan pemikiran dan tenaganya tanpa mengharapkan imbalan. Oleh sebab itu, MAKI heran dengan langkah Presiden Joko Widodo yang memberikan gaji bulanan.
“Kami yakin para pengarah termasuk Ibu Mega tidak akan pernah mau menerima gaji tersebut,” kata Ketua MAKI, Boyamin Saiman, Minggu (27/5/2018).
Boyamin menuding dengan gaji tersebut membuat pengabdian pucuk pimpinan BPIP menjadi jelek di mata publik. Ia menyebut, untuk sekelas Dewan Pengarah, cukup diberikan fasilitas penunjang seperti honor rapat atau akomodasi bila kunjungan ke daerah. Adapun untuk pejabat fungsional BPIP, masih bisa mendapatkan gaji karena menjalankan tugas operasional kantor sehari-hari, tapi tetap dengan pertimbangan matang.
Pernyataan Boyamin tersebut provokatif. Jika tidak setuju, MAKI tidak perlu menebar fitnah di media yang mengumbar opini yang tidak berdasar karena hal tersebut hanya akan menimbulkan instabilitas sosial.
Terkait hal ini, sebaiknya masyarakat tidak mudah terprovokasi karena sampai sejauh ini pihak terkait, salah satunya Kemenkeu, juga belum memberikan klarifikasi sehingga pemahaman terhadap isu tersebut belum utuh. Oleh sebab itu hendaknya setiap pihak bersikap bijak dan menahan diri untuk tidak menyebarkan opini sesat yang berujung pada fitnah terhadap pemerintah.