JAKARTA – Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah memang memiliki otak kerdil. Segala sesuatu tentang pemerintah selalu dijadikan bahan fitnah. Seperti dana penghargaan maksimal Rp 200 juta yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan tugas dan tanggungjawab dalam tindak pidana korupsi.

Fahri menuding jika PP tersebut hanya untuk jadi bahan kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi) maju sebagai Calon Presiden di Pilpres 2019. “Jadi sekali lagi ini adalah bahan kampanye, saya berharap bahwa penantang ini segera sigap mengambil sikap terhadap keputusan-keputusan yang seperti ini supaya disampaikan kepada rakyat alternatifnya apa kalau tidak setuju dengan pandangan atau PP seperti ini,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10).
Ia beralaan, jika masyarakat yang mengungkap kasus korupsi diberi penghargaan, maka pengungkapan kasus pidana lainnya harus juga diberikan penghargaan. Mulai dari narkoba hingga terorisme.
“Beri insentif Rp 200 juta bagi korupsi, beri insentif Rp 300 juta bagi pelapor narkoba, beri insentif 500 juta bagi terorisme, beri insentif 100 juta untuk pengerusakan fasilitas umum. Beri insentif Rp 1 miliar untuk pencurian sumber daya alam atau pengrusakan sumber daya alam, beri insentif begitu aja terus sampai negara bangkrut untuk membiayai rakyat yang saling lapor,” ujarnya.
Tentu saja PP No. 43 Tahun 2018 tentang pemberian imbalan Rp200 juta bagi pelapor kasus korupsi bukan bentuk kampanye Presiden Jokowi seperti yang dituduhkan Fahri Hamzah. Hal itu merupakan semangat dalam memberantas kasus korupsi dan untuk mendorong partisipasi masyarakat.
Anggaran untuk imbalan pelapor dikalkulasi oleh Menteri Keuangan sementara jaminan keamanan pelapor akan dilakukan lembaga yang berwenang. Dari tudingan itu, bisa tergambar bagaimana pikiran picik Fahri Hamzah terhadap pemerintah dan Presiden Joko Widodo.