JAKARTA – Presiden Joko Widodo menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Meski hari besar nasional, tanggal tersebut tidak terhitung sebagai hari libur atau tanggal merah. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, keputusan itu diresmikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 22 Tahun 2015.

“Presiden melalui Keppres No 22 Tahun 2015 telah menetapkan Hari Santri, yaitu pada 22 Oktober sebagai Hari Santri,” kata Pramono di Kantor Presiden, Jakarta Pusat.
Pramono menambahkan, meski hari besar nasional, Hari Santri bukan hari libur nasional.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan, Hari Santri yang diperingati setiap 22 Oktober merupakan janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika masa kampanye Pemilihan Presiden 2014.
“Hari Santri Nasional ini merupakan janji kampanye Pak Jokowi yang sudah terealisasi,” kata Tjahjo dalam acara apel hari santri yang diselenggarakan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) di tugu Proklmasi, Jakarta Pusat.
Tjahjo mengatakan, Presiden Jokowi menetapkan Hari Santri Nasional sebagai bukti pengakuan negara atas jasa para ulama dan santri dalam merebut, mengawal dan mempertahankan dan mengisi kemerdekaan.
“Beliau (Presiden Jokowi) ingin mengajak dan mengingatkan bahwa para santri ini mulai sebelum kemerdekaan sudah berperan dan sampai sekarang untuk mengisi pembangunan dengan bekerja dan bekerja,” papar Tjahjo.
Ia menambahkan Hari Santri juga bisa menjadi benteng dalam menjaga Pancasila maupun Ideologi bangsa Indonesia hingga sampai titik darah penghabisan.