JAKARTA – Relawan Poros Hijau Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan mendeklarasikan dukungannya ke Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Para relawan yang fokus pada isu lingkungan itu berkomitmen mendukung pemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 tersebut.

“Kita harus memperjuangkan kemenangan Jokowi-Amin di Pilpres 2019 demi sebuah proses pembangunan yang memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan,” ujar Koordinator Poros Hijau Nasional, Rivani Noor Machojoeri, dalam keterangan tertulis, Selasa (6/11).
Direktur Relawan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf yang hadir dalam deklarasi yang di gelar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan itu, Maman Imanulhaq mengapresiasi dukungan yang diberikan. Apalagi, deklarasi diisi dengan diskusi tentang ‘Presfektif Pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan’.
Maman mengajak para relawan untuk hijrah dari kampanye seremonial ke kampanye yang bermutu. Kampanye yang bermutu salah satunya dengan mengeksplorasi Nawacita Jilid 2.
“Acara relawan jangan hanya acara seremonial, selfi-selfi, dan hiburan semata. Sudah saatnya semua relawan turun ke daerah-daerah mensosialisasikan kebijakan Jokowi terutama di bidang lingkungan. Jokowi menerbitkan Perpres Badan Restorasi Gambut, Restorasi Citarum dan kebijakaan lain sebagai implementasi UUD 45 pasal 33 ‘bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’,” tutur Maman yang juga politikus PKB itu.
Komitmen Jokowi di sektor lingkungan hidup dan kehutanan, terutama soal deforestasi, penegakan hukum, penanganan kebakaran hutan dan lahan sampai restorasi gambut cukup berhasil.
Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memaparkan capaian pada tiga isu utama, deforestasi, penegakan hukum, dan penanganan kebakaran hutan dan lahan. Dia mengklaim, sudah banyak kemajuan. Angka deforestasi menurun, begitu juga jumlah titik api. Penegakan hukum juga terus dilakukan.
“Tren deforestasi sejak 2015 hingga sekarang terus menurun,” katanya dalam acara konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/10/18).
Pada 2015, angka deforestasi mencapai 1,69 juta hektar, 2016 turun jadi 630.000 hektar, lalu pada 2017 sebesar 479.000 hektar.
“Ini sangat penting. Karena internasional selalu meng-address kepada dunia bahwa Indonesia gak beres menangani deforestasi. Itu sekarang kita tangani dengan baik selama periode Jokowi-JK ini,” katanya.
Soal penegakan hukum, Siti mengklaim KLHK tegas menindak berbagai pihak yang melakukan pelanggaran. Hal itu, katanya, sudah sesuai instruksi presiden untuk menindak pelaku perusakan lingkungan termausk kehutanan.
Dia bilang, pengamanan sumber daya alam merupakan prioritas Pemerintah Jokowi-JK. Pemerintah, katanya, mempunyai keberpihakan dan komitmen jelas terhadap penegakan hukum lingkungan dan kehutanan. Satu bukti, pemerintah membentuk unit kerja khusus, Direktorat Jenderal Penegakan hukum. Unit kerja spesialis ini dianggap efektif karena fokus memastikan negara hadir dan memberikan keadilan hukum untuk rakyat.
“Penegakan hukum baik secara administrasi, perdata maupun pidana. Kenapa ini baik sedalam dan seintens sekarang dalam upaya penegakan hukum? Dengan penyatuan Kementerian Lingkungan dan Kehutanan, kita punya basis penegakan hukum di lingkungan dan kehutanan,” ujar Siti.
Dia sebutkan, ada tujuh UU sebagai basis dalam melakukan penegakan hukum. Yakni, UU N 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, UU Nomor 37/2014 tentang Konservasi Tanah dan Air, UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan. Lalu, UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Juga UU No 18/2014 tentang Pengelolaan Sampah, dan UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pembertantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Dengan dasar ini, penegakan hukum bidang lingkungan dan kehutanan sangat kuat,” tuturnya.
Dia memaparkan, sejak 2015-2018, ada 2.688 pengaduan dan pengawasan perizinan 2.429, 523 kena sanksi adminidtratif. Dalam empat tahun ini, lebih 550 kasus ke pengadilan baik pidana maupun perdata. Sebanyak 500 perusahaan kena sanksi administratif atas pelanggaran mereka. Empat perusahaan cabut izin, 21 perusahaan beku izin, 360 paksaan pemerintah, 23 teguran tertulis, dan 115 dapat surat peringatan.
Untuk pengamanan kawasan hutan dan sumber daya kehutanan, katanya, lebih 713 operasi pengamanan dengan melibatkan KLHK, kepolisian dan TNI. Ada 210 operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar, sebanyak 175 pidana berkas lengkap, 13 proses pidana dengan menyita 213.976 ekor, dan 10.363 bagian tubuh.
Kemudian, 265 operasi perambahan kawasan hutan, dan 241 operasi pembalakan liar–254 pidana berkas sudah lengkap, 52 pidana dan menyita 11.012,21 meter kubik kayu. Perambahan hutan, katanya, lakukan 265 operasi, dengan rician 85 pidana berkas lengkap dan delapan proses pidana serta kawasan hutan berhasil diamankan 8.294.968 hektar.
“Langkah bersama ini menunjukkan, komitmen penyelamatan lingkunan dan sumber daya alam jadi komitmen bersama kementerian dan lembaga,” katanya.
Dia sebutkan, kasus perdata selama empat tahun terakhir, ada 123 kesepakatan, dan 18 gugatan. Delapan sudah putusan berkuatan tetap, empat banding dan kasasi, satu proses persidangan, dan empat dalam gugatan. Total putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, katanya, ganti kerugian dan pemulihan mencapai Rp18,1 triliun dan nilai pengganti kerugian dan pemulihan di luar pengadilan Rp57,3 miliar.
“Sekarang kami sedang berkoordinasi dengan pengadilan negeri untuk eksekusi. Kalau pidana kan, yang mengeksekusi jaksa. Kalau perdata, yang mengeksekusi itu pengadilan negeri,” paparnya.