JAKARTA – Ahmad Yani Hamid, seorang warga yang mengaku sebagai sahabat Prabowo for NKRI Menuju RI 1 menulis Surat Terbuka untuk Presiden Joko Widodo. Dalam tulisan tersebut, Ahmad Yani meminta dukungan Joko Widodo untuk menolak Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau lebih dikenal dengan sebutan LGBT.

Ahmad Yani menyebut, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai LGBT bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mendasarkan pada norma-norma agama dan sinar ketuhanan.
“Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi (judical review) pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang zina, kumpul kebo dan hubungan sesama jenis, Kamis. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan ketentuan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ahmad Yani.
Surat Terbuka Ahmad Yani merupakan hak warga negara. Namun perlu dipahami jika hal tersebut merupakan ranah personal dari individu dan keluarga yang bersangkutan.
Sementara putusan MK, pada dasarnya tidak melegalkan perbuatan seksual sejenis. Namun MK tidak dapat memutuskan LGBT yang menjadi tindakan pidana karena hal itu kewenangan pembuat Undang-Undang.
Dengan demikian, Surat Terbuka Ahmad Yani yang bias dalam informasi ini merupakan propaganda negatif. Ahmad Yani seakan memfitnah pemerintah mengenai putusan MK dan memperkeruh kondisi sosial di masyarakat terkait kasus LGBT.
Berikut isi Surat Terbuka Ahmad Yani:
Ahmad Yani Hamid: SAHABAT PRABOWO FOR NKRI MENUJU RI 1
SURAT TERBUKA
Untuk Bapak Presiden
Ir. Joko Widodo.
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wabarakatuh.
Sebagai seorang Presiden tentunya Bapak tahu, bahwasanya negeri ini, negeri yang kita cintai ini didapatkan dengan susah payah dan pertumpahan darah oleh para pejuang RI dengan bersenjatakan bambu runcing dan disertai teriakan Allahu Akbar mereka kobarkan semangat juang, hingga mengantarkan Indonesia sampai keperadaban Indonesia yang merdeka.
Sebuah gambaran masa lalu Indonesia MERDEKA dengan kalimat Allahu akbar. Dan tidak (ALLAH) Merdekakan Negara INDONESIA dari PENJAJAHAN kalau bukan karena untuk Kemaslahatan, Kejayaan (Ummat Manusia), Anak Cucu, Cicit seluruh RAKYAT… dari Sabang sampai Maroke, dan untuk Kemakmuran, kejayaan BANGSA INDONESIA itu sendiri.
Dan dimana negara ini di Pimpin oleh Kepala Negara yang tahu dan menghormati para Pahlawan nya sampai akhir nya Bapak menjadi yang ke-7 dalam memimpin Negara Tercinta ini, akan tetapi Bapak pertontonkan, ketika para penghianat bangsa telah Bapak biarkan, lihatlah bapak… mereka mulai tumbuh subur lagi di Negeri yang sebenarnya kaya.
Bapak Presiden yang kami hormati.., kembali ke media sosial Facebook coba Bapak perhatikan bermunculan group-group yang mengatasnamakan Bapak, mengatasnamakan orang lain, mengatas namakan LSM tapi cobalah Bapak tengok didalam nya, hanya ada komen-komen yang menghina Bapak, foto Bapak di Injak, di edit menjadi gambar yang sangat memalukan, apakah Bapak tidak melihat ?, seluruh dunia pasti melihat dan menertawakan Bangsa ini.., jika Bapak melihat saya berharap Bapak tidak perlu marah atau menangkap orang-orang yang telah menghina Bapak walaupun orang mengatakan Bapak adalah Simbol Negara, saya berharap Bapak lebih mengoreksi diri apakah benar Bapak sudah melakukan hal yang terbaik buat rakyat dan negara ini, apakah benar Bapak sudah menyengsarakan rakyat..?
Belum lagi kasus baru yang menghatam perasaan Ummat Islam dan Agama. Sungguh ironis, dimana LGBT sudah ditegaskan dalam sebuah hadist Rasulullah SAW
“Jika seorang lelaki ‘menaiki’ sesama lelaki, maka Arsy guncang lantaran takut murka Allah. Hampir saja langit runtuh gara-gara perbuatan itu. Para malaikat pun berpegang pada ujung langit sambil membaca ‘qul huwa Allah ahad’ (surat Ikhlas), sehingga murka Allah reda kembali.” [Al-Kabir, Hal 57].
Saya atas nama Ahmad Yani bin Abdul Hamid selaku Ketua Umum Forum Peduli Ummat (FPU) Sumatera Utara – LEMBAGA BANTUAN ALLAH, Pimpinan Redaksi ONLINE Potret RI 007 dan Penasehat LACCASSERING BADAN Pesrta Hukum untuk Masyarakat dan Negara.
Menyikapi : “Keputusan MK Mahkamah Konstitusi.”
Ada empat orang hakim MK yang memberi pendapat berbeda Empat hakim itu menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mendasarkan pada norma-norma agama dan sinar ketuhanan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi (judical review) pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang zina, kumpul kebo dan hubungan sesama jenis, Kamis. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan ketentuan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu kami minta perhatian dan ketegasan Bapak, dalam kasus ini tidak bisa tidak, Bapak tidak bisa berdiam diri dan wajib hukumnya Bapak menentangnya.
Jika singgasana Allah tersebut terguncang, maka ummat manusia barangkali akan terkena adzab seperti yang diterima kaum homo dan lesbi pada zaman Nabi Luth as. Ummat Islam harus melakukan pencegahan terhadap pelaku penyimpangan seksual ini. Karena jika tidak, mereka dapat membuat orang berbuat maksiat (’anah ‘ala al-ma’siat) dan bahkan bisa turut berpartisipasi di dalamnya.
Wasalam
SUARA RAKYAT INDONESIA