JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara menemukan dugaan pelanggaran kampanye calon legislatif PKS dapil Jakarta Utara atas nama Yusriah Dzinnun. Yusriah diduga melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dalam kampanye.

“Bawaslu Jakarta Utara meneruskan temuan dugaan tindak pidana pemilu kampanye caleg DPRD DKI Jakarta Partai Keadilan Sejahtera Yusriah Dzinnun ke tahap penyidikan,” kata Ketua Koordinator Gakkumdu Bawaslu Jakut, Benny Sabdo, saat dihubungi, Jumat (18/1/2019).
Dugaan pelanggaran terjadi saat Yusriah berkampanye di Jl Luar Batang 3 No 9 RT 10/03, Penjaringan, Jakut, Sabtu (15/1). ASN dari Kemenag Jakarta Utara Wirta Amin Assalaf diduga terlibat saat kampanye.
“Bawaslu Jakarta Utara telah melakukan penyelidikan terhadap perkara ini selama 14 hari kerja secara maraton,” sebut Benny.
Bawaslu Jakut telah menyerahkan kasus tersebut pada Polres Metro Jakut. Yusriah diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf f dan ayat (3) juncto Pasal 493 dan Pasal 494 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Benny mengatakan ada ia tiga terlapor dalam kasus ini, yakni Yusriah Dzinnun, Iko Setiawan, dan Wirta Amin Assalaf
“Terlapor tersebut terancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” jelas Benny.
Sementara itu, Bawaslu DKI Jakarta juga sedang menyelidiki dugaan politik uang yang melibatkan Ketua RT. Bawaslu menerima laporan dari masyarakat di Jakarta Barat.
“Ada laporan dari masyarakat, foto beberapa Ketua RT ada di spanduk caleg,” kata Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi ketika dihubungi terpisah.
Puadi menuturkan belasan foto ketua RT yang terpampang di spanduk salah seorang caleg. Dia akan segera memanggil terlapor dan pelapor terkait kasus itu.
“Kami telusuri apa keuntungan yang didapat ketua RT, apakah ada uang di situ,” sebut Puadi.