JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim menemukan 31 juta data pemilih belum masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT). Data tersebut disampaikan melalui surat dari Dukcapil oleh KPU.

Kasubdit Pengolahan Data Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Erikson Manihuruk menuturkan data 31 juta pemilih tersebut bisa muncul.
“DPT KPU kan ada 185 juta sekian terus kami mensinkronisasikan data tersebut. Ternyata yang tersinkronisasi di database kami ada 160 juta. Sisanya 25 juta itu banyak masalah, seperti ganda, ada yang sudah meninggal dan ada juga yang NIK-nya double. Jumlah 25 juta inilah yang kami coba bersihkan dan disandingkan dengan data pemilih yang sudah melakukan perekaman e-KTP,” kata Erikson.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Cukcapil) Kemendagri membantah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Cukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh memperlihatkan bukti penyerahan dokumen ke KPU. Berdasarkan foto tersebut, menyatakan tanda terima pada Kamis, 17 Agustus 2018, dalam bentuk softcopy database dalam flash drive.
Dalam dokumen diserahkan atas nama Erikson dan dokumen diterima atas nama Aulia Adi. “Sudah dikasih datanya. Kalau enggak begitu darimana mereka tahu data itu. Prinsipnya sudah saya kasih datanya,” kata Zudan.
Zudan meminta KPU tidak menghindar dari fakta tersebut. Ia menekankan Kemendagri pada prinsipnya mendukung KPU dalam proses pengumpulan data. Untuk itu, ia membantah Kemendagri mempersulit KPU.
“KPU jangan ngeles. Saya ada tanda terimanya. Prinsipnya kami dukung KPU,” ujarnya.
Bahkan, Kemendagri sudah melengkapi dokumen tersebut dengan berbagai data analisa sehingga dapat mempermudah KPU.
Komisioner KPU Pusat Viryan Azis mengatakan KPU sulit menyempurnakan data pemilih tetap karena Ditjen Dukcapil Kemendagri tidak memberikan data kependudukan. “Bahwa data itu sampai sekarang belum diterima secara resmi. Kami khawatir sudah minta data, tetapi tidak diberikan,” kata dia.
Upaya meminta data pertama dilakukan pada 6 September seusai rapat pleno terbuka DPT pada 5 September lalu. Setelahnya, KPU kembali meminta dua jenis data itu pada 19 September sehabis proses pencermatan bersama.
“Ada sisa 31 juta penduduk sudah rekaman KTP-el, tetapi belum masuk DPT. Itu menurut Dukcapil bukan KPU,” kata Viryan.
Ia mengatakan KPU meminta dua jenis data yang akan berimplikasi terhadap hak pilih masyarakat kepada Kemendagri. Dua data, yaitu warga yang sudah memiliki KTP-el dan warga yang sudah melakukan perekaman tetapi belum mempunyai KTP-el.
Viryan menerangkan KPU meminta dua data tersebut sebagai respons pernyataan pemerintah. Berdasarkan pernyataan Dukcapil Kemendagri, ia menyatakan, 31 juta pemilih yang sudah rekam KTP-el, tetapi belum masuk dalam DPT.
“Ada sisa 31 juta penduduk sudah rekaman KTP-el, tetapi belum masuk DPT. Itu menurut Dukcapil bukan KPU, kami minta by name (nama) danaddress-nya (alamatnya), tetapi belum ada respons, bagaimana kami tindaklanjuti,” kata dia.