JAKARTA – Kasus luapan PT Minarak Lapindo Jaya yang menenggelamkan pemukiman warga terjadi berlarut-larut tanpa penyelesaian. Di bawah pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kasus itu tetap menggantung. Kondisi menjadi berbalik ketika Joko Widodo memimpin Indonesia, pemerintah langsung menggelontorkan Rp 781 miliar untuk ganti rugi korban Lapindo.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera) Basuki Hadimuljono mengatakan, dana Rp 781 miliar itu untuk ganti rugi sisa tanah yang terkena lumpur. Dari total ganti rugi Rp 3,8 triliun, Lapindo hanya bisa mengganti Rp 3,03 triliun dan ada sisa Rp 781 miliar.
“Karena Lapindo sudah menyatakan tidak ada kemampuan lagi untuk melunasi atau membeli tanah itu, diputuskan oleh rapat tadi, pemerintah akan membeli tanah itu Rp 781 miliar, tapi Lapindo harus menyerahkan semuanya keseluruhan tanah yang ada di peta terdampak,” kata Basuki di Istana Negara, Jakarta.
Ia menambahkan, tujuan pemerintah saat ini tidak untuk membeli tanah yang terkena dampak tersebut, tapi pemerintah membantu masyarakat yang rumahnya terkena dampak lumpur tersebut, dan sudah 8 tahun menunggu ganti rugi.
“Sehingga nanti BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo) bisa kerja, supaya tidak ada dampak yang lebih luas lagi di luar peta terdampak,” ujarnya.
Jadi nanti dengan membayar Rp 781 miliar tersebut, nanti Lapindo akan menyerahkan seluruh sertifikat tanah area terdampak kepada pemerintah. Bila dalam 4 tahun, dana Rp 781 miliar tidak dilunasi, tanah akan disita pemerintah.
“Saya kira itu (jangka waktu 4 tahun) cukup fair, karena semangatnya adalah untuk rakyat. Tapi saya kira itu alternatif yang fair untuk bisa menyelesaikan masalah ini,” jelas Basuki.
Pada kesempatan itu, Basuki mengatakan dia telah menghubungi Nirwan Bakrie selaku petinggi Lapindo dan menyetujui langkah pemerintah tersebut. Dana Rp 781 miliar tersebut rencananya akan dianggarkan dalam APBN Perubahan 2015. Nanti akan ada bentuk perjanjian dengan Jaksa Agung.