Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa jalan raya harus digunakan sesuai fungsinya, bukan untuk PKL.

Kemenhub meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar membuka Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Sebab, penutupan jalan yang digunakan untuk penampungan PKL itu menimbulkan kemacetan.
“Jalan ya untuk jalan, kalau kaki lima kita carikan lokasi,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat ditemui di Stasiun Sudirman Baru (BNI City), Jakarta, Selasa, 2 Januari 2017.
Ia menjelaskan pemerintah pusat akan berupaya mengembalikan fungsi jalan tersebut. Pihaknya akan mengajak Pemprov DKI berdiskusi dan memberikan rekomendasi terbaik. Oleh sebab itu Pemprov DKI harus melibatkan setiap pihak terkait dalam menyusun kebijakan yang sesuai dengan aturan berlaku.
“Preferensinya seperti itu (Jalan Jati Baru akan dibuka), kita ajak diskusi. Kewenangan keputusan ada di DKI, kita hanya berikan rekomendasi,” ujarnya.
Untuk diketahui, penutupan Jalan Jati Baru merupakan pelanggaran terhadap UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2). Terlebih, Pemprov tidak melakukan koordinasi dengan BPTJ.
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengaku kaget Jalan Jatibaru Raya ditutup. Pasalnya, tidak ada pemberitahuan dari Pemerintah DKI Jakarta maupun dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI.
Humas BPTJ, Iis Isak mengaku tak pernah dilibatkan mengenai penataan PKL di Tanah Abang. BPTJ akan mengadakan rapat internal bersama Dishub DKI untuk membahas kondisi Tanah Abang.