JAKARTA – Polisi menangkap anggota Linmas Pemkot Cilegon dan Sekretaris RT, Dedi Iswandi dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE berupa penyebaran link pemberitaan tidak benar atau hoax yang mengandung muatan SARA dan penghinaan terhadap pemerintah. Dedi diketahui memposting berita dari website temp0.blogspot.co.id yang berjudul “Demi Kenyamanan dan Toleransi, PDIP Menyetujui Suara Adzan Ditiadakan di Seluruh Indonesia.”

Berdasarkan indormasi yang dihimpun, Dedi ditangkap pada Kamis (15/2) pukul 12.30 WIB. Dedi ditangkap di Kedawung Rt 14 Rw 07 Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citakil, Kota Cilegon, Banten.
Dari tangan Dedi, polisi menyota barang bukti berupa satu unit Hp Samsung Galaxy J7 beserta sim card dengan nomor 087871162028 dan sebuah KTP atas nama Dedi Iswandi.
Dedi disangka dengan tindak pidana yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau hadan umum yang ada di Indonesia. Hal itu tercantum dalam pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 207 KUHP dan/atau pasal 208 KUHP
.
Menurut rencana, Dedi akan dibawa ke Diretorat Tipidsiber (Jakarta) untuk dilakukan pemeriksaan. Selain itu, polisi juga akan berkoordinasi dan menyiapkan saksi ahli untuk menguatkan sangkaan pasal.