JAKARTA – Tokoh oposisi dari Partai Demokrat, Rocky Gerung menggugat ulang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konsititusi (MK). Tokoh yang identik dengan pernyataan provokatif terhadap pemerintah ini mengajukan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 222 tentang pemilihan umum.

Aturan tersebut mengamanatkan partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 guna mengusung pasangan calon presiden.
Denny Indrayana selaku kuasa hukum para pemohon mengatakan pemohon adalah mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akademisi, terdiri dari Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto, Chatib Basri, Rocky Gerung, dan Faisal Basri.
Selain itu terdapat pula Hadar N. Gumay (mantan pimpinan KPU), Robertus Robet (akademisi), Feri Amsari (Universitas Andalas), Angga Dwimas Sasongko (sutradara film), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah), Titi Anggraini (Ketua Perludem), Hasan Yahya (profesional).
Pemohon menuding ambang batas presiden mengebiri hak rakyat memilih presiden.
“Yang kami perjuangkan ini untuk menegakkan kembali kedaulatan rakyat dalam memilih presiden,” jata Deni, Rabu (13/6).
Deni menyebut ambang batas presiden yang berlaku saat ini tidak ssuai dengan amanat UUD 1945 karena rakyat tak lagi bebas memilih dan terbatas.
Ini merupakan gugatan kedua yang ditujukan ke UU Nomor 7/2017 pasal 222. Ketua MK Arief Hidayat Januari lalu telah menolak gugatan yang sama. *