JAKARTA – Polisi berhasil menangkap pelaku penyebar konten penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan SARA. Pelaku bernama Gunawan (58), warga Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Gunawan alias Gun diketahui telah melecehkan Presiden melalui WhatsApp dengan gambar Presiden Jokowi seolah-olah sedang disholati dengan tulisan, “Sebenarnya bangkai satu ini tidak perlu disholati, hidupnya saja bikin repot, sudah jadi bangkai juga ngerepotin”. Ia juga memosting SARA di akun facebooknya.
Akibat perbuatannya, Gunawan diduga melanggar pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Masyarakat diimbau tidak melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan Gunawan. Sebab perbuatan Gunawan dengan postingan kalimat yang provokatif dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat.