JAKARTA – Sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia memasang bendera merah putih menjelang Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia.

Namun ada insiden menarik yang dialami seorang ibu paruh baya penghuni salah satu apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Ia mengaku dilarang oleh petugas keamanan untuk memasang bendera merah putih.
Kejadian itu berhasil diabadikan dalam bentuk video oleh netizen. Seketika, video itu viral di media sosial. Dalam video, ibu tersebut mengaku tak hanya dirinya yang dilarang memasang bendera. Emosi warga yang ada dilokasi memuncak usai si petugas tak bisa menjawab atas dasar apa pihaknya melarang.
“Ada apa ini?, Ga bisa begitu aja,” protes warga kepada petugas keamanan.
Berdasarkan Pasal 7 Ayat (3) Undang-undang Nomor 214 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan disebutkan, bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia pada 17 Agustus.
“Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,” begitu bunyi pasal tersebut.